Mempelajari Bab Nikah dalam Kitab Kifayatul Akhyar adalah langkah penting bagi siapa pun yang ingin membangun rumah tangga yang berkah. Dengan memahami rukun, syarat, dan batasan-batasan yang ditetapkan, kita dapat memastikan bahwa ikatan suci ini sah secara agama dan berbuah pahala.
: For those who lack the physical or financial capacity, as it may lead to neglecting the spouse's rights. Wajib (Obligatory)
Bagi orang yang tidak memiliki kemampuan finansial atau tidak memiliki keinginan (lemah syahwat), sehingga dikhawatirkan tidak dapat memenuhi hak-hak pasangannya.
diucapkan oleh wali, contoh: "Aku nikahkan engkau dengan putriku yang bernama [Nama] dengan mahar [Sebutkan Mahar]." terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Bagi orang yang syahwatnya sudah mendesak, memiliki kemampuan finansial, dan jika tidak menikah dikhawatirkan kuat akan terjerumus ke dalam zina.
The book begins by defining marriage not just as a physical union, but as a that makes intimate relations lawful. It emphasizes that marriage is a "Sunnah" for those with the desire and financial means, acting as a shield for one's morality. 2. The Pillars (Rukun) of a Valid Marriage
Jika wali nasab tidak ada atau enggan ( 'adhol ), maka hak perwalian pindah ke . D. Dua Orang Saksi (Al-Syahidani) Mempelajari Bab Nikah dalam Kitab Kifayatul Akhyar adalah
Apakah Anda membutuhkan analisis kasus spesifik seperti menurut kitab ini? Share public link
| | Detail | | :--- | :--- | | Nama Lengkap | Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min al-Husaini | | Gelar | Taqiyuddin (orang yang apik dalam beragama) | | Lahir | 752 H / 1349 M di Hishn, Hauran, Suriah Selatan | | Wafat | 829 H / 1426 M di Damaskus | | Nasab | Tersambung hingga ke Sayyidina Husein bin Ali bin Abi Thalib RA | | Mazhab | Syafi’i dalam fikih, Asy’ari dalam teologi | | Guru-guru | Syarifuddin al-Syarisi, Syihabuddin al-Zuhri, Syarafuddin al-Ghazi, dan lain-lain | | Metode Penulisan | Menghadirkan perbedaan pendapat, menyebutkan sumber rujukan seperti kitab Raudhatut Thalibin (Imam Nawawi), serta menyertakan dalil |
Memperlakukan istri dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang ( Mu'asyarah bil Ma'ruf ). Wajib (Obligatory) Bagi orang yang tidak memiliki kemampuan
Adanya kemungkaran di tempat acara (seperti khamar, musik yang melalaikan, atau percampuran bebas pria-wanita yang tidak menutup aurat). Makanan yang disajikan syubhat atau haram.
Bagi orang yang sangat membutuhkan, memiliki kemampuan, dan khawatir dirinya akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah.
Jika ayah tidak ada, turun ke kakek (ayah dari ayah), saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, dan seterusnya (sesuai urutan waris/ashabah).
Sultan/Penguasa (Wali Hakim) jika wali nasab tidak ada atau enggan ( 'adhal ). D. Dua Orang Saksi (Al-Syahidani)